Rabu, 09 November 2016

Tafsir Kitab

0 comments
Seorang tersangka kejahatan sedang menjalani proses persidangan, berdebat sengit dengan Majelis Hakim. Dia mempertahankan dirinya tidak mau dijatuhi hukuman.
Hakim : " Saudara Badrol, anda telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa telah melanggar KUHP Pasal **** tentang pencurian, sehingga anda dijatuhi hukuman 1 tahun penjara".
Badrol :"Maaf yang mulia...!, saya tidak bersedia dengan hukuman yang anda berikan..!"
Hakim :"Kok, anda bisa bilang seperti itu..!"
Badrol :"Kenapa anda bisa mengganggap saya melanggar KUHP pasal tersebut..?"
Hakim :"Jelas, pada pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini menyebutkan tentang sanksi yang diberikan bagi pelanggaran yang sesuai dalam keterangan ini...!"
Badrol :"ooo, tidak bisa...Apakah anda yang menyusun Kitab Undang-undang itu..?"
Hakim :"Bukan...!"
Badrol :"Mengapa anda menafsirkan saya salah berdasarkan Kitab itu, padahal anda tidak menyusun Kitab itu..!"
Hakim :"Tapi disini tertera dengan jelas tentang sanksi pelanggaran anda..!"
Badrol :"Maaf, pak Hakim. Hanya orang yang menyusun Kitab Undang-undang itulah yang tahu tentang tafsir pelanggaran saya, dan saya sendirilah yang tahu tentang perbuatan saya, jadi anda tidak berhak memberikan sanksi kepada saya..!"
Hakim :"Trus piye iki..?, pancen edan kabeh...!".(Trus bagaimana ini..?, memang edan semua....!)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar